Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

Prinsip Koperasi menurut UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 1992 tentang Perkoperasian

(1) Koperasi melaksanakan prinsip
Koperasi sebagai berikut :
a. keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
b. pengelolaan dilakukan secara demokratis;
c. pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;
d. pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
e. kemandirian.
(2) Dalam mengembangkan Koperasi, maka koperasi melaksanakan pula prinsip Koperasi sebagai berikut :
a. pendidikan perkoperasian;
b. kerja sama antarkoperasi.
Sumber: Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS
Comments
0 Comments

0 komentar:

Posting Komentar