(1) Koperasi melaksanakan prinsip
Koperasi sebagai berikut :
a. keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
b. pengelolaan dilakukan secara demokratis;
c. pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;
d. pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
e. kemandirian.
(2) Dalam mengembangkan Koperasi, maka koperasi melaksanakan pula prinsip Koperasi sebagai berikut :
a. pendidikan perkoperasian;
b. kerja sama antarkoperasi.
Sumber: Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992
Prinsip Koperasi menurut UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 1992 tentang Perkoperasian
04.54 |


Langganan:
Posting Komentar (Atom)