Produk dan jasa keuangan syariah yang ditawarkan bank syariah di Indonesia cukup
bervariasi, tetapi tidak sebanyak produk dan jasa keuangan syariah di Malaysia. Produk
dan jasa tersebut meliputi produk dan jasa untuk pendanaan, pembiayaan, jasa
produk, jasa operasional, dan jasa investasi.
- Pendanaan
Produk pendanaan yang ditawarkan perbankan syariah Indonesia tidak berbeda
dengan produk pendanaan bank syariah pada umumnya yang meliputi giro, tabungan,
investasi umum, investasi khusus, dan obligasi. Akad-akad yang digunakan juga
merupakan akad-akad yang biasa diterapkan untuk produk yang bersangkutan.
Produk-produk pendanaan dan akad yang digunakan di Indonesia dapat dibaca pada
tabel 54.
2. Pembiayaan
Produk-produk pembiayaan yang ditawarkan oleh perbankan syariah Indonesia cukup
banyak dan bervariasi untuk memenuhi kebutuhan usaha maupun pribadi. Akad yang
digunakan oleh produk-produk pembiayaan ini sebagian besar menggunakan akad
Murabahah, diikuti Mudharabah dan Musyarakah. Akad Salam digunakan untuk
pembiayaan pertanian, sedangkan Istishna digunakan untuk pembiayaan pemesanan
barang-barang manufaktur. Produk-produk pembiayaan dan akad yang digunakan
perbankan syariah di Indonesia dapat dibaca pada tabel 55.
Produk-produk pembiayaan yang ditawarkan oleh perbankan syariah Indonesia cukup
banyak dan bervariasi untuk memenuhi kebutuhan usaha maupun pribadi. Akad yang
digunakan oleh produk-produk pembiayaan ini sebagian besar menggunakan akad
Murabahah, diikuti Mudharabah dan Musyarakah. Akad Salam digunakan untuk
pembiayaan pertanian, sedangkan Istishna digunakan untuk pembiayaan pemesanan
barang-barang manufaktur. Produk-produk pembiayaan dan akad yang digunakan
perbankan syariah di Indonesia dapat dibaca pada tabel 55.
3. Jasa Perbankan
a. Jasa Produk
Jasa produk yang ditawarkan oleh perbankan syariah Indonesia cukup banyak dan
bervariasi untuk memenuhi kebutuhan usaha maupun pribadi, baik untuk urusan
dalam negeri maupun luar negeri. Jasa produk yang ditawarkan perbankan syariah
Indonesia pada dasarnya tidak berbeda dengan jasa produk yang ditawarkan
perbankan konvensional, tetapi dengan menggunakan akad-akad Syariah. Akad yang
digunakan oleh jasa produk ini sebagian besar menggunakan akad Ujr, Wakalah, dan
Kafalah. Jasa produk dan akad yang digunakan perbankan syariah di Indonesia dapat
dibaca pada tabel 56.
b. Jasa Operasional
Jasa operasional yang ditawarkan oleh perbankan syariah Indonesia cukup banyak dan
bervariasi untuk memenuhi kebutuhan usaha maupun pribadi. Jasa operasional yang ditawarkan perbankan syariah Indonesia pada dasarnya tidak berbeda dengan jasa
produk yang ditawarkan perbankan konvensional, tetapi dengan meenggunakan
akad-akad Syariah. Akad yang digunakan oleh produk-produk pembiayaan ini
sebagian besar menggunakan akad Wakalah. Jasa operasional dan akad yang
digunakan perbankan syariah di Indonesia dapat dibaca pada tabel 57.
c. Jasa Investasi
Jasa investasi merupakan bentuk pelayanan khas yang ditawarkan bank syariah. Jasa
investasi yang ditawarkan oleh perbankan syariah Indonesia baru ada dua, yaitu
investasi khusus dan reksadana. Akad yang digunakan oleh jasa investasi semuanya
menggunakan akad Mudharabah Muqayyadah. Jasa investasi dan akad yang
digunakan perbankan syariah di Indonesia dapat dibaca pada tabel 58.
Jasa investasi merupakan bentuk pelayanan khas yang ditawarkan bank syariah. Jasa
investasi yang ditawarkan oleh perbankan syariah Indonesia baru ada dua, yaitu
investasi khusus dan reksadana. Akad yang digunakan oleh jasa investasi semuanya
menggunakan akad Mudharabah Muqayyadah. Jasa investasi dan akad yang
digunakan perbankan syariah di Indonesia dapat dibaca pada tabel 58.
4. Instrumen Keuangan Syariah
Instrumen keuangan syariah yang tersedia di perbankan syariah Indonesia bukan
merupakan produk-produk yang ditawarkan bank syariah kepada nasabahnya,
melainkan hanya merupakan instrumen keuangan yang dimanfaatkan bank syariah
untuk manajemen likuiditasnya untuk sementara dan berjangka pendek. Instrumen
yang tersedia ada dua, yaitu sertifikat investasi mudharabah antarbank (SIMA) dan
sertifikat wadiah Bank Indonesia (SWBI). SIMA merupakan instrumen keuangan syariah
yang diperjualbelikan di pasar uang antarbank syariah (PUAS) yang dikeluarkan oleh
bank syariah yang kekurangan likuiditas. Sementara itu, SWBI merupakan fasilitas yang
disediakan oleh Bank Indonesia untuk bank syariah yang mempunyai kelebihan
likuidtas sementara. Instrumen-instrumen keuangan syariah dan akad yang digunakan
di perbankan syariah Indonesia dapat dibaca pada tabel 59.
Instrumen keuangan syariah yang tersedia di perbankan syariah Indonesia bukan
merupakan produk-produk yang ditawarkan bank syariah kepada nasabahnya,
melainkan hanya merupakan instrumen keuangan yang dimanfaatkan bank syariah
untuk manajemen likuiditasnya untuk sementara dan berjangka pendek. Instrumen
yang tersedia ada dua, yaitu sertifikat investasi mudharabah antarbank (SIMA) dan
sertifikat wadiah Bank Indonesia (SWBI). SIMA merupakan instrumen keuangan syariah
yang diperjualbelikan di pasar uang antarbank syariah (PUAS) yang dikeluarkan oleh
bank syariah yang kekurangan likuiditas. Sementara itu, SWBI merupakan fasilitas yang
disediakan oleh Bank Indonesia untuk bank syariah yang mempunyai kelebihan
likuidtas sementara. Instrumen-instrumen keuangan syariah dan akad yang digunakan
di perbankan syariah Indonesia dapat dibaca pada tabel 59.